INFO KULIAH Dan SKRIPSI

MELAYANI JASA PEMBUATAN TESIS, SKRIPSI, LAPORAN PKL, DAN AGEN PENDAFTARAN KULIAH MUDAH, MURAH

Minggu, 11 Mei 2014

3 (tiga) Jenis Guru SD/MI

Antara Sertifikat Guru dan Tugas Mengajar


Dalam UU No.14/2015, Tentang Guru dan Dosen bahwa seorang guru harus memiliki persyaratan Akademik sekurang-kurangnya D4 atau S1. Kebijakan Pemerintah baik Kemendikbud maupun Kemenag mentargetkan Sertifikasi Guru dalam Jabatan akan diselesaikan pada Tahun 2015. Pada sisi lain para guru yang telah memiliki persyaratan akademik, kebanyakan mereka terjadi mismach.

Ketidak sesuaian latar belakang pendidikan S1 dengan bidang Study yang diampunya, seperti yang terjadi pada jenjang pendidikan SD, MI, SMP, MTs, SMU/SMK atau MA, hingga hari ini belum terselesaikan permasalahannya.

Adapun program kuliah gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah, seperti dilingkungan Madrasah, S1 Dual Mode Sistem, bagi guru MI berijazah PAI tetapi sebagai guru Kelas. Program Pemerintah ini baru berjalan angkatan I Tahun 2013, itupun sangatlah terbatas, diutamakan bagi yang PNS.

Dalam Permenag NO.90 Tahun 2013, Pendidikan Sekolah Dasar, seperti SD atau MI hanya memiliki 3 (tiga) jenis Guru yaitu :
1. Guru Kelas.
2. Guru PAI.
3. Guru PJOK.

Namun Kemendikbud mengeluarkan kebijakan, bahwa guru Seni Budaya dan Keterampilan (SBK) pada SD/MI, SMP/MTs, SMU/MA, harus dari S1/DIV Jurusan SBK atau yang relefan. Artinya Guru Kelas pada SD/MI, tidak boleh mengajar bidang Study SBK.

Adapun Guru PAI pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) bisa dipecah lagi menjadi Guru Al Qur'an Hadits, Guru Aqidah Akhlaq, Guru Fiqih, Guru Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) dan Guru Bahasa Arab.

Apabila anda berijazah S1 PAI (hususnya di MI), kemudian telah disertifikasi bidang Study Pendidikan Agama Islam (PAI), hal ini akan menguntungkan bagi guru tersebut, sebab guru bersertifikat pendidik PAI bisa mengajar bidang study PAI yang meliputi 5 (lima) bidang study agama. Namun bila anda tersertifikasi husus bidang Study Fiqih atau SKI, maka dia harus mengajar Bidang Study Fiqih dan SKI sejumlah 24 JTM, tidak boleh kurang, begitu juga bersertifikat PJOK.
Untuk memenuhi kekurangan Jam Tatap Muka (JTM) pada sekolah/madrasah pangkalan, maka:
1. Ybs. harus mencari jam yang sama pada sekolah/madrasah lain.
2. Bidang Study lain yang bisa menambah JTM apapun sertifikasinya adalah sebagai Pembina
    Ekskul, namun 1 (satu) guru, hanya memegang 1 (satu) bidang Ekskul. Untuk Ekskul Pramuka,
    semua guru bisa menjadi pembina Pramuka.

Guru dalam jabatan yang telah tersertifikasi dan mendapat sertifikat pendidik dan apabila mengajarnya tidak sesuai dengan yang tertulis pada Sertifikat Pendidik, maka harus segera kembali ke " Fitrahnya ", selambat-lambatnya pada tahun pelajaran 2014/2015 telah kembali ke habitatnya masing-masing. Artinya pada Tahun Pelajaran : 2015/2016, guru telah kembali pada bidangnya masing-masing. Apabila dikemudian hari ditemukan mengajar tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya, maka bersiap-siaplah suatu saat untuk mengembalikan tunjangan sertifikasi yang pernah diterimanya.

Apabila hal ini tidak segera dilakukan, sudah dipastikan dikemudian hari akan mendapatkan kesulitan, khususnya berkenaan dengan Tunjangan Sertifikasi.

Jadi yang benar, apapun keadaannya :
1. Sertifikat Guru Kelas, harus kembali mengajar sebagai Guru Kelas.
2. Sertifikat Guru PAI, harus kembali mengajar sebagai Guru PAI.
3. Sertifikat Guru PJOK, harus kembali mengajar sebagai Guru PJOK.
4. Sertifikat Guru Fiqih, harus mengajar husus bidang Study Fiqih, (BTQ, Tahfid dan bidang study
    lainya tidak dihitung JTM-nya), termasuk Sertifikat Guru SKI.

Perhitungan Jam Tatap Muka pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) :
1. Kepala Madrasah, ekuivalen 18 JTM.
2. Wakil Kepala pada MI tidak diperhitungkan, jadi bila anda sebagai Wakil Kepala maka tetap
    berkewajiban mengajar sebanyak 24 JTM.
3. Sebagai Wali Kelas, Bendahara tidak bisa diperhitungkan.

Selamat bertugas.

Refferensi : Peraturan Menteri Agama RI No.90 Tahun 2013.

Bogor, 11 Mei 2014 M
           11 Rajab 1435 H

8 komentar:

  1. Sya guru SBK pada MI, smentara di skolah kami masih menggunakan KTSP tunjangan sertifikasi sya sih masih di bayarkan,
    Pertanyaannya kl tahun depan di berlakukan K13 apa masih diperbolehkan SBK di ajar guru bidang studi sperti saya. (Alias bukan guru kelas)
    Mohon pencerahannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aza B,.. Linieritas, sampai hari ini Kemenag masih berpegangan pada Sertifikat Pendidik yang dipegang seorang guru, sebagai Guru apa?, mengajar bidang study apa?. Sepertinya pada Tahun 2019-2020, Pemerintah (Kemenag) akan merubah kebijakan. Kembali kepada 3 Jenis guru Madrasah ( Guru Kelas, Guru PAI dan Guru PJOK ).

      Hapus
  2. Saya guru bahasa jawa di sd swasta, dan mengikuti ppg, apakah stelah lulus dan mndapatkan sertifikat, saya dapat ikut dpt tunjangan sertifikasi?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Fajar D,... Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik, semestinya mendapat Tunjangan Sergur, sesuai bidang yang diampu dan dan mengajar di jenjang pendidikan yang memberlakukan bidang study (MTs, SMP, SMPLB, SMA/SMALB,SMK/SMKLB. di SD/MI, Bid.Study Bahasa Jawa (sebagai Mulok) sangat dibutuhkan di daerah. Sudah semestinya Pemerintah tetap membayar tunjangan sertifikasinya. Begitu semstinya juga dengan guru bahasa Inggris pada SD/MI.

      Hapus
  3. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  4. Saya mau tanya, apakah boleh seorang yang tidak memiliki ijasah pendidikan formal mengajar di sekolah MI?
    Karena kebetulan di tempat anak saya sekolah, ada seorang guru baru yg mengajar agama tp org tsb bukan jebolan pesantren dan bukan lulusan suatu lembaga pendidikan. Tp katanya sekarang sdg menjalani pendidikan. Saya merasa apakah yg belum memiliki ijasah pendidikan formal bisa mengajar? Jika tidak boleh, saya hrs mengadu kemana?

    BalasHapus
  5. Say dulu bedijazah Pai kemudian bersertifikat guru kelas dan mengajar Mi, sekarang saya cpns gurupendidik. Agama islam di sekolah dasar negeri. Apaakh seetifikasi saya bisa berlanjut?

    BalasHapus
  6. di tempat kami ada rekan guru yang ijaza S1 Bahasa Inggris dan Kemudian sertifikasi dan Infassing PJOK ? mohom pencerahanx!

    BalasHapus