Persyaratan Khusus Pembina Pramuka
1. Memahami Pendidikan Kepramukaan sebagai
kegiatan ekstra kurikuler wajib di
sekolah/madrasahnya dan wahana penguatan
sikap serta ketrampilan peserta didik.
2. Mengaktualisasikan materi pembelajaran
dengan pendidikan kepramukaan.
3. Memiliki kemampuan membina peserta didik
dalam melaksanakan pendidikan
kepramukaan yang dibuktikan dengan Sertifikat sekurang-kurangnya KMD (Kursus Mahir Dasar).
SK. Dirjend.Pendis Nomor : 7394/2016, Tanggal, 30 Desember 2016,
Tentang :
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru
Madrasah Tahun 2017.
Guru Kelas dan Guru Bidang Study:
Untuk
memenuhi minimal 24 JTM, apabila masih kurang, bisa menjadi Pembina Pramuka
dengan ketentuan sbb :
1).
Memiliki Sertifikat KMD.
2).
Jumlah rombel 1-6 : 1 Pembina.
3).
Jumlah rombel 7-12 : 2 Pembina
4).
13-18 rombel ; 3 Pembina
Bogor, 05 Nopember 2017 M
16 Shafar 1439 H
Yasin Nuntoro
Kamad MI-MJ Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar