Guru Profesional
di Ujung 2015
(antara
Reward dan Punishment)
Apabila anda seorang guru, sudah semestinya harus memahami beberapa
Peraturan yang terkait dengan permasalahan guru antara lain :
UU RI
No.14/2015, Tentang Guru dan Dosen, Peraturan
Pemerintah (PP) Republik Indonesia No.74 Tahun 2008.
Berangkat dari kebijakan UU RI dan PP RI tersebut di atas, maka
sebagai Guru harus memahami betul posisinya berada dimana saat ini ?
Dasar Surat Edaran (SE), Direktur Pendidikan Islam No.
SE/DJ.I/PP.00/9/2015, tertanggal 5 Maret 2015 : Tentang Pemenuhan Kualifikasi
Akademik S1/DIV dan Rasio Peserta Didik terhadap Guru Madrasah baik di
Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan
Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
1.
Kualifikasi
Akademik.
Seorang Guru pada satuan pendidikan dari TK/RA s.d. SMU/MA,
serendah-rendahnya memiliki kualifikasi akademik Sarjana Strata 1 (S1) atau
Diploma IV, yang dibuktikan dengan Ijazah.
Pasal 82 ayat 2 UU/14/2015, Tentang Guru dan Dosen, dijelaskan
bahwa, Guru harus memiliki kualifikasi Akademik S1/DIV dan Sertifikat Pendidik
paling lama 10 Tahun, sejak diundangkan peraturan tersebut 2005, maka ketentuan itu berahir pada 30
Desember 2015.
a. Sanksi bagi Guru yang
belum memnuhi S1 hingga ahir 2015.
1). Guru PNS Golongan II
Bagi
Guru PNS yang masih memiliki Pangkat/Golongan II, artinya belum memiliki Ijazah
S1 pada 31 Desember 2015, maka :
a). Guru PNS tersebut harus mengundurkan diri dari Jabatan
Guru beralih ke Jabatan Fungsional Umum (JFU).
b).
Bila masih sanggup/mampu untuk menyelesaikan Studynya hingga, 31 Desember 2015,
maka harus membuat surat Pernyataan kesanggupan.
2). Guru Non PNS / GBPNS
Bagi
guru honorer atau dengan sebutan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS),
hingga 31 Desember 2015, tidak memiliki Ijazah S1/DIV, maka :
a)
Akan kehilangan
Tunjangan Fungsional (Tufung) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
b)
Kehilangan
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kemaslahatan lainya.
3). Pengecualian : Bagi Guru PNS/GBPNS, belum
memiliki Ijazah S1 telah berusia 50 tahun, pada 30 Nopember 2013 dan telah
memiliki pengalaman mengajar selama 20 tahun atau memiliki Golongan IV/A, atau
memiliki angka kredit kumulatif setara dengan Golongan IV/A, maka yang
bersangkutan, tetap mendapatkan, Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Sertifikasi
dan Tunjangan Kemaslahatan lainya.
b. Guru
Baru / Calon Guru yang akan mengajar;
Bagi Guru yang baru akan
mengajar pada Satuan Pendidikan, harus memiliki Sertifikat Pendidik.
c. Kualifikasi Akademik harus
Linier dengan Sertifikat yang dimiliki.
Guru disamping wajib memiliki Ijazah S1/DIV dan memiliki
Sertifikat Pendidik, kualifikasi akademik yang dimiliki Guru harus linier
dengan Sertifikat Pendidik.
Contoh :
No
|
Jenjang / Satuan Pendidikan dan Mata Pelajaran
|
Kualifikasi
Akademik S1/DIV yang Relefan
|
1.
|
Guru Kelas TK/RA
|
S1 PAUD, TK,
Psikologi
|
2.
|
Guru Kelas SD/MI
|
PGSD, PGMI,
Jurusan Bhs.Indonesia, IPS, PKn, IPA Matematika, Ekonomi.
|
3.
|
Guru Bidang Study PAI
|
S1
PAI, Fiqih, SKI, Bhs. Arab, Aqidah Akhlaq dan Qur’an Hadits.
|
4.
|
Guru Bid.Study PJOK
|
S1 PJOK
|
5.
|
Guru Bidang Study SBK
|
S1
SBK/sejenisnya yang relevan.
|
Apabila anda dalam kondisi tidak
linier (mis mach), maka tinggal berpegang teguh pada salah satunya yaitu; berpatokan
pada Ijazah S1-nya atau pada Sertifikat Pendidiknya.
Tentunya masing-masing ada resiko
dan keuntungannya. Apabila berpatokan pada Ijazah S1-nya, berarti Sertifikat
Pendidiknya dikesampingkan, dengan resiko, di kemudian hari tidak dapat lagi
menerima tunjangan sertifikasi atau Tahun 2015 ini harus mendaftar UKG Sergur lagi.
Apabila ingin terus mendapatkan
tunjangan sertifikasi, maka guru tersebut harus melanjutkan kuliahnya Program
S1/DIV, yang linier dengan Sertifikat Pendidiknya.
2.
Rasio
Guru dengan Murid.
Pada Pasal 17 PP RI/2008, Tentang Guru, disebutkan bahwa Guru yang
menerima Tunjangan Sertifikasi harus memenuhi batas miimal rasio dengan skema
sbb :
No
|
Satuan Pendidikan / Jenjang Pendidikan
|
Rasio Guru:Murid
|
1
|
Guru RA, MI, MTs dan MA
|
15 Murid : 1 Guru
|
2.
|
Guru TK, SD, SMP, dan SMU
|
20 Murid : 1 Guru
|
3.
|
SMK
|
15 Murid : 1 Guru
|
4.
|
MAK
|
12 Murid : 1 Guru
|
Disamping harus memenuhi
beberapa persyaratan di atas, seorang guru juga harus memenuhi beban kerja
minimal 24 JTM dan maksimal 40 TJM, sebagai persyaratan mendapatkan tunjangan
sertifikasi guru. Tidak hanya memenuhi 24 JTM, namun harus mengajar yang
relefan.
Pada Tahun Pelajaran :
2016/2017, apabila pada satuan Pendidikan perhitungan antara rasio murid dan
guru baik pada Sekolah di bawah Instansi Kemendikbud atau Kemenag, tidak
memenuhi standar sebagaimana ketentuan di atas, maka guru yang mengajar pada
satuan pendidikan yang kurang, maka tidak berhak mendapatkan tunjangan
Sertifikasi dan kemaslahatan lainya.
Untuk menghadapi diberlakukannya regulasi tersebut di atas, maka
Guru dan para Pengelola Pendidikan harus berupaya untuk meningkatkan
masing-masing kompetensinya, baik secara kualitas dan kuantitas.
Selamat berjuang, semoga para Guru senantiasa diberi kekuatan lahir
dan batin dan kedepan bagi guru-guru di Indonesia yang belum memiliki
kualifikasi akademik S1/DIV, semoga Pemerintah Republik Indonesia (RI), tidak
menutup sebelah mata.
Bogor, 14 Mei 2015 M
25 Rajab 1436 H
Yasin Nuntoro
Guru Fiqih dan Wakil Kepala Madrasah
Pada MI Wilayah DKI Jakarta.