INFO KULIAH Dan SKRIPSI

MELAYANI JASA PEMBUATAN TESIS, SKRIPSI, LAPORAN PKL, DAN AGEN PENDAFTARAN KULIAH MUDAH, MURAH

SELAMAT DATANG DI BLOG YASIN NUNTORO

Terima kasih atas kunjungannya ke blog saya jangan kapok sering-sering mampir kagi.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 23 Mei 2015

Membantu Penulisan Skripsi, PTK, Tesis dll.

Bila anda termasuk mengalami kesulitan dalam menyusun laporan ahir perkuliahan baik Skripsi dan Tesis, insya Alloh kami dapat membantu menyelesaikan tugas ahir dengan cepat sesuai jadwal.

Membantu pembuatan berbagai laporan anak sekolah, makalah, tugas ahir, Penulisan Penelitian Tindakan Kelas (PTK), Laporan Pengembangan diri hasil seminar, Diklat, Work Shop, Skripsi dan Tesis.

Kamis, 14 Mei 2015

Jabatan Guru Profesional di Ujung 2015



Guru Profesional di Ujung 2015
(antara Reward dan Punishment)

Apabila anda seorang guru, sudah semestinya harus memahami beberapa Peraturan yang terkait dengan permasalahan guru antara lain :
 UU RI No.14/2015, Tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No.74 Tahun 2008.
Berangkat dari kebijakan UU RI dan PP RI tersebut di atas, maka sebagai Guru harus memahami betul posisinya berada dimana saat ini ?

Dasar Surat Edaran (SE), Direktur Pendidikan Islam No. SE/DJ.I/PP.00/9/2015, tertanggal 5 Maret 2015 : Tentang Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/DIV dan Rasio Peserta Didik terhadap Guru Madrasah baik di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

1.      Kualifikasi Akademik.
Seorang Guru pada satuan pendidikan dari TK/RA s.d. SMU/MA, serendah-rendahnya memiliki kualifikasi akademik Sarjana Strata 1 (S1) atau Diploma IV, yang dibuktikan dengan Ijazah.
Pasal 82 ayat 2 UU/14/2015, Tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa, Guru harus memiliki kualifikasi Akademik S1/DIV dan Sertifikat Pendidik paling lama 10 Tahun, sejak diundangkan peraturan tersebut 2005, maka ketentuan itu berahir pada 30 Desember 2015.

      a. Sanksi bagi Guru yang belum memnuhi S1 hingga ahir 2015.
            1).   Guru PNS Golongan II
                    Bagi Guru PNS yang masih memiliki Pangkat/Golongan II, artinya belum memiliki Ijazah S1 pada 31 Desember 2015, maka :
                    a). Guru PNS tersebut harus mengundurkan diri dari Jabatan Guru beralih ke Jabatan Fungsional Umum (JFU).
                    b). Bila masih sanggup/mampu untuk menyelesaikan Studynya hingga, 31 Desember 2015, maka harus membuat surat Pernyataan kesanggupan.

            2).   Guru Non PNS / GBPNS
                    Bagi guru honorer atau dengan sebutan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS), hingga 31 Desember 2015, tidak memiliki Ijazah S1/DIV, maka :
a)   Akan kehilangan Tunjangan Fungsional (Tufung) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
b)   Kehilangan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kemaslahatan lainya.

            3).   Pengecualian : Bagi Guru PNS/GBPNS, belum memiliki Ijazah S1 telah berusia 50 tahun, pada 30 Nopember 2013 dan telah memiliki pengalaman mengajar selama 20 tahun atau memiliki Golongan IV/A, atau memiliki angka kredit kumulatif setara dengan Golongan IV/A, maka yang bersangkutan, tetap mendapatkan, Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Kemaslahatan lainya.

b.   Guru Baru / Calon Guru yang akan mengajar;
      Bagi Guru yang baru akan mengajar pada Satuan Pendidikan, harus memiliki Sertifikat Pendidik.

c.   Kualifikasi Akademik harus Linier dengan Sertifikat yang dimiliki.
              Guru disamping wajib memiliki Ijazah S1/DIV dan memiliki Sertifikat Pendidik, kualifikasi akademik yang dimiliki Guru harus linier dengan Sertifikat Pendidik.
      Contoh :
     
No
Jenjang / Satuan Pendidikan dan Mata Pelajaran
Kualifikasi Akademik S1/DIV yang Relefan
1.
Guru Kelas TK/RA
S1 PAUD, TK, Psikologi
2.
Guru Kelas SD/MI
PGSD, PGMI, Jurusan Bhs.Indonesia, IPS, PKn, IPA Matematika, Ekonomi.
3.
Guru Bidang Study PAI
S1 PAI, Fiqih, SKI, Bhs. Arab, Aqidah Akhlaq dan Qur’an Hadits.
4.
Guru Bid.Study PJOK
S1 PJOK
5.
Guru Bidang Study SBK
S1 SBK/sejenisnya yang relevan.

            Apabila anda dalam kondisi tidak linier (mis mach), maka tinggal berpegang teguh pada salah satunya yaitu; berpatokan pada Ijazah S1-nya atau pada Sertifikat Pendidiknya.
            Tentunya masing-masing ada resiko dan keuntungannya. Apabila berpatokan pada Ijazah S1-nya, berarti Sertifikat Pendidiknya dikesampingkan, dengan resiko, di kemudian hari tidak dapat lagi menerima tunjangan sertifikasi atau Tahun 2015 ini harus mendaftar UKG Sergur lagi.
            Apabila ingin terus mendapatkan tunjangan sertifikasi, maka guru tersebut harus melanjutkan kuliahnya Program S1/DIV, yang linier dengan Sertifikat Pendidiknya.

2.      Rasio Guru dengan Murid.
Pada Pasal 17 PP RI/2008, Tentang Guru, disebutkan bahwa Guru yang menerima Tunjangan Sertifikasi harus memenuhi batas miimal rasio dengan skema sbb :

      No
Satuan Pendidikan / Jenjang Pendidikan
Rasio Guru:Murid
1
Guru RA, MI, MTs dan MA
15 Murid  : 1 Guru
2.
Guru TK, SD, SMP, dan SMU
20 Murid : 1 Guru
3.
SMK
15 Murid : 1 Guru
4.
MAK
12 Murid : 1 Guru

      Disamping harus memenuhi beberapa persyaratan di atas, seorang guru juga harus memenuhi beban kerja minimal 24 JTM dan maksimal 40 TJM, sebagai persyaratan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Tidak hanya memenuhi 24 JTM, namun harus mengajar yang relefan.

      Pada Tahun Pelajaran : 2016/2017, apabila pada satuan Pendidikan perhitungan antara rasio murid dan guru baik pada Sekolah di bawah Instansi Kemendikbud atau Kemenag, tidak memenuhi standar sebagaimana ketentuan di atas, maka guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang kurang, maka tidak berhak mendapatkan tunjangan Sertifikasi dan kemaslahatan lainya.

Untuk menghadapi diberlakukannya regulasi tersebut di atas, maka Guru dan para Pengelola Pendidikan harus berupaya untuk meningkatkan masing-masing kompetensinya, baik secara kualitas dan kuantitas.

Selamat berjuang, semoga para Guru senantiasa diberi kekuatan lahir dan batin dan kedepan bagi guru-guru di Indonesia yang belum memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, semoga Pemerintah Republik Indonesia (RI), tidak menutup sebelah mata.


Bogor, 14 Mei 2015 M
            25 Rajab 1436 H

Yasin Nuntoro
Guru Fiqih dan Wakil Kepala Madrasah
Pada MI Wilayah DKI Jakarta.


Rabu, 06 Mei 2015

GBPNS dan SK Inpassing Berkah bagi Guru Honorer

Kebijakan Pendidikan Madrasah
Oleh : Prof.Dr.Phil. H.M. Nur Kholis Setiawan, MA.
Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag RI
Jum'at, 17 April 2015 M/27 Jumadil Akhir 1436 H

Pada acara Diklat Tenis Substantif Peningkatan Kompetensi Metodologi Pembelajaran Guru MI perwakilan se Indonesia di Pusdiklat Kemenag RI, Ciputat Jakarta Selatan.

Poin-poin pokok yang disampaikan beliau diantara :
1. Status GBPNS dan SK Inpassing.
    Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) terutama yang telah memiliki SK Inpassing dan telah
    tersertifikasi, mulai Tahun 2015, Tunjangan Sertifikasinya akan dibayarkan sesuai Golonganya.

    GBPNS, juga akan mendapatkan gaji sebagamana gaji PNS, sesuai golonganya, namun, GBPNS,
    tidak ada tunjangan Pensiun,  namun hak-hak lain sama seperti PNS.

2. Guru Honorer yang sudah Lulus Sertifikasi.
    Agar mulai siap-siap (ancang-ancang) Dirjend.Pendidikan Madrasah akan mengeluarkan Regulasi
    baru perihal, Guru honorer yang sudah seertifikasi, jam mengajarnya kurang, maka siap-siap akan,
    dilempar/dikirim/didistribusikan ke Madrasah yang kekurangan tenaga Pengajar.

3. Permasalahan Guru Madrasah di Indonesia saat ini;
    Menurut beliau guru Madrasah saat ini ada 3 (tiga) golongan:
    1). Guru yang sudah memiliki NUPTK dan NRG.
          Diantaranya PNS atau Guru yang Bersertifikat Pendidik.
    2). Guru yang baru memiliki NUPTK saja.
          Guru Honorer, mereka belum tersertifikasi.
    3). Guru yang belum memiliki NUPTK.
          Guru Honorer baru.

Disamping permasalahan di atas, beliau menyampaikan bahwa, Guru Madrasah di Indonesia ternyata bila dibandingkan dengan jumlah murid rata-rata 1 guru memegang 8-9 murid (data statistik Kemenag RI:2014). Keadaan seperti ini menurut beliau, melebihi Negara Jepang. Namun, pada daerah-daerah tertentu, banyak lembaga yang kekurangan Guru. Hal inilah yang mendasari akan mendistribusikan para guru honorer/GBPNS yang telah tersertifikasi.

4. Bagi Guru PNS yang mengajar di Madrasah suasta baik RA, MI, MTs dan MA suasta, maka
    satminkal guru ybs, adalah pada Madrasah Negeri terdekat.
    Artinya, bila Guru PNS tersebut diangkat oleh Yayasan sebagai Kepala RA, MI, MTs atau MA,
    maka, Guru PNS yang menjadi Kepala tersebut, tetap berkewajiban mengajar 24 JTM. Peraturan
    ini berlaku mulai 2015, tentunya Tahun Pelajaran : 2015/2016. Bila Kepala tersebut mengjarnya
    kurang dari 24 JTM, dipastikan Tunjangan Sertifikasinya tidak akan dicairkan.

Dengan kebijakan baru tersebut, mari kita bersiap-siap diri.

Bogor, 6 Mei 2015 M
           17 Rajab 1436 H
Yasin Nuntoro.