INFO KULIAH Dan SKRIPSI

MELAYANI JASA PEMBUATAN TESIS, SKRIPSI, LAPORAN PKL, DAN AGEN PENDAFTARAN KULIAH MUDAH, MURAH

Rabu, 06 Mei 2015

GBPNS dan SK Inpassing Berkah bagi Guru Honorer

Kebijakan Pendidikan Madrasah
Oleh : Prof.Dr.Phil. H.M. Nur Kholis Setiawan, MA.
Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag RI
Jum'at, 17 April 2015 M/27 Jumadil Akhir 1436 H

Pada acara Diklat Tenis Substantif Peningkatan Kompetensi Metodologi Pembelajaran Guru MI perwakilan se Indonesia di Pusdiklat Kemenag RI, Ciputat Jakarta Selatan.

Poin-poin pokok yang disampaikan beliau diantara :
1. Status GBPNS dan SK Inpassing.
    Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) terutama yang telah memiliki SK Inpassing dan telah
    tersertifikasi, mulai Tahun 2015, Tunjangan Sertifikasinya akan dibayarkan sesuai Golonganya.

    GBPNS, juga akan mendapatkan gaji sebagamana gaji PNS, sesuai golonganya, namun, GBPNS,
    tidak ada tunjangan Pensiun,  namun hak-hak lain sama seperti PNS.

2. Guru Honorer yang sudah Lulus Sertifikasi.
    Agar mulai siap-siap (ancang-ancang) Dirjend.Pendidikan Madrasah akan mengeluarkan Regulasi
    baru perihal, Guru honorer yang sudah seertifikasi, jam mengajarnya kurang, maka siap-siap akan,
    dilempar/dikirim/didistribusikan ke Madrasah yang kekurangan tenaga Pengajar.

3. Permasalahan Guru Madrasah di Indonesia saat ini;
    Menurut beliau guru Madrasah saat ini ada 3 (tiga) golongan:
    1). Guru yang sudah memiliki NUPTK dan NRG.
          Diantaranya PNS atau Guru yang Bersertifikat Pendidik.
    2). Guru yang baru memiliki NUPTK saja.
          Guru Honorer, mereka belum tersertifikasi.
    3). Guru yang belum memiliki NUPTK.
          Guru Honorer baru.

Disamping permasalahan di atas, beliau menyampaikan bahwa, Guru Madrasah di Indonesia ternyata bila dibandingkan dengan jumlah murid rata-rata 1 guru memegang 8-9 murid (data statistik Kemenag RI:2014). Keadaan seperti ini menurut beliau, melebihi Negara Jepang. Namun, pada daerah-daerah tertentu, banyak lembaga yang kekurangan Guru. Hal inilah yang mendasari akan mendistribusikan para guru honorer/GBPNS yang telah tersertifikasi.

4. Bagi Guru PNS yang mengajar di Madrasah suasta baik RA, MI, MTs dan MA suasta, maka
    satminkal guru ybs, adalah pada Madrasah Negeri terdekat.
    Artinya, bila Guru PNS tersebut diangkat oleh Yayasan sebagai Kepala RA, MI, MTs atau MA,
    maka, Guru PNS yang menjadi Kepala tersebut, tetap berkewajiban mengajar 24 JTM. Peraturan
    ini berlaku mulai 2015, tentunya Tahun Pelajaran : 2015/2016. Bila Kepala tersebut mengjarnya
    kurang dari 24 JTM, dipastikan Tunjangan Sertifikasinya tidak akan dicairkan.

Dengan kebijakan baru tersebut, mari kita bersiap-siap diri.

Bogor, 6 Mei 2015 M
           17 Rajab 1436 H
Yasin Nuntoro.


0 komentar:

Posting Komentar