Persyaratan Perpindahan Penduduk :
Persyaratan administrasi perpindahan penduduk antara lain :
1. Surat Pengantar Pindah dari RT/RW domisili asal.
2. Surat Keterangan Pindah penduduk dari Kelurahan/Desa setempat.
3. Surat mutasi dari Dinas Kependudukan / Pejabat yang ditunjuk yang berada di Kantor Lurah
atau Kantor Kecamatan setempat.
4. KTP suami istri/ybs. berikut Kartu Keluarga (KK) dan foto copy masing-masing.
5. Pas Photo 3x4, 4x6, sekurang-kurangnya, masing-masing 2 lembar.
Apabila surat pindah dari Dinas Kependudukan telah diterima, maka segera :
1. Di Copy sekurang-kurangnya 2-3 rangkap.
2. Datang dan laporkan segera ke alamat domisili baru, melalui Ketua RT setempat, untuk lapor
diri dan minta surat pengantar pindah warga
3. Ketahui Pihak RW, setempat.
4. Lapor ke Kantor Kelurahan/Desa setempat, untuk minta surat keterangan pindah penduduk,
yang ditujukan ke Kantor Dinas Kependudukan setempat/yang dituju (bisa diurus sendiri/oleh
petugas Kelurahan/ Desa setempat).
5. Copy berkas yang telah diterima dari RT hingga berkas yang diterima dari Kelurahan/Desa.
6. Simpan sebagai arsip/pengganti identitas pribadi/keluarga, selama KTP dan KK belum keluar
/ masih dalam proses.
7. KTP dan KK, terbaru ditempat baru jadi sekurang-kurangnya selama 2 minggu-1 bulan.
Daftar biaya/ongkos administrasi pindah penduduk :
Biaya pindah Penduduk antar Kota/Kabupaten/Propinsi, ke
Kabupaten Bogor, Biaya yang ditetapkan di Kantor Desa Cilebut
Barat sbb :
1. Bea administrasi kepindahan Penduduk,Rp. 50.000,-/KK
2. Biaya KTP sebesar,............................. Rp. 20.000,-/KTP.
3. Biaya perubahan KK, ......................... Rp. 20.000
------------------------------------------------------
Bila yang ikut pindah 3 orang dewasa berarti Rp. 60.000,- untuk KTP-nya saja.
Cilebut Bogor, 12 Oktober 2012 M /
26 Dzulqaidah 1433 H
Persyaratan administrasi perpindahan penduduk antara lain :
1. Surat Pengantar Pindah dari RT/RW domisili asal.
2. Surat Keterangan Pindah penduduk dari Kelurahan/Desa setempat.
3. Surat mutasi dari Dinas Kependudukan / Pejabat yang ditunjuk yang berada di Kantor Lurah
atau Kantor Kecamatan setempat.
4. KTP suami istri/ybs. berikut Kartu Keluarga (KK) dan foto copy masing-masing.
5. Pas Photo 3x4, 4x6, sekurang-kurangnya, masing-masing 2 lembar.
Apabila surat pindah dari Dinas Kependudukan telah diterima, maka segera :
1. Di Copy sekurang-kurangnya 2-3 rangkap.
2. Datang dan laporkan segera ke alamat domisili baru, melalui Ketua RT setempat, untuk lapor
diri dan minta surat pengantar pindah warga
3. Ketahui Pihak RW, setempat.
4. Lapor ke Kantor Kelurahan/Desa setempat, untuk minta surat keterangan pindah penduduk,
yang ditujukan ke Kantor Dinas Kependudukan setempat/yang dituju (bisa diurus sendiri/oleh
petugas Kelurahan/ Desa setempat).
5. Copy berkas yang telah diterima dari RT hingga berkas yang diterima dari Kelurahan/Desa.
6. Simpan sebagai arsip/pengganti identitas pribadi/keluarga, selama KTP dan KK belum keluar
/ masih dalam proses.
7. KTP dan KK, terbaru ditempat baru jadi sekurang-kurangnya selama 2 minggu-1 bulan.
Daftar biaya/ongkos administrasi pindah penduduk :
Biaya pindah Penduduk antar Kota/Kabupaten/Propinsi, ke
Kabupaten Bogor, Biaya yang ditetapkan di Kantor Desa Cilebut
Barat sbb :
1. Bea administrasi kepindahan Penduduk,Rp. 50.000,-/KK
2. Biaya KTP sebesar,............................. Rp. 20.000,-/KTP.
3. Biaya perubahan KK, ......................... Rp. 20.000
------------------------------------------------------
Bila yang ikut pindah 3 orang dewasa berarti Rp. 60.000,- untuk KTP-nya saja.
Cilebut Bogor, 12 Oktober 2012 M /
26 Dzulqaidah 1433 H
0 komentar:
Posting Komentar