INFO KULIAH Dan SKRIPSI

MELAYANI JASA PEMBUATAN TESIS, SKRIPSI, LAPORAN PKL, DAN AGEN PENDAFTARAN KULIAH MUDAH, MURAH

Kamis, 14 Mei 2015

Jabatan Guru Profesional di Ujung 2015



Guru Profesional di Ujung 2015
(antara Reward dan Punishment)

Apabila anda seorang guru, sudah semestinya harus memahami beberapa Peraturan yang terkait dengan permasalahan guru antara lain :
 UU RI No.14/2015, Tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No.74 Tahun 2008.
Berangkat dari kebijakan UU RI dan PP RI tersebut di atas, maka sebagai Guru harus memahami betul posisinya berada dimana saat ini ?

Dasar Surat Edaran (SE), Direktur Pendidikan Islam No. SE/DJ.I/PP.00/9/2015, tertanggal 5 Maret 2015 : Tentang Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/DIV dan Rasio Peserta Didik terhadap Guru Madrasah baik di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

1.      Kualifikasi Akademik.
Seorang Guru pada satuan pendidikan dari TK/RA s.d. SMU/MA, serendah-rendahnya memiliki kualifikasi akademik Sarjana Strata 1 (S1) atau Diploma IV, yang dibuktikan dengan Ijazah.
Pasal 82 ayat 2 UU/14/2015, Tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa, Guru harus memiliki kualifikasi Akademik S1/DIV dan Sertifikat Pendidik paling lama 10 Tahun, sejak diundangkan peraturan tersebut 2005, maka ketentuan itu berahir pada 30 Desember 2015.

      a. Sanksi bagi Guru yang belum memnuhi S1 hingga ahir 2015.
            1).   Guru PNS Golongan II
                    Bagi Guru PNS yang masih memiliki Pangkat/Golongan II, artinya belum memiliki Ijazah S1 pada 31 Desember 2015, maka :
                    a). Guru PNS tersebut harus mengundurkan diri dari Jabatan Guru beralih ke Jabatan Fungsional Umum (JFU).
                    b). Bila masih sanggup/mampu untuk menyelesaikan Studynya hingga, 31 Desember 2015, maka harus membuat surat Pernyataan kesanggupan.

            2).   Guru Non PNS / GBPNS
                    Bagi guru honorer atau dengan sebutan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS), hingga 31 Desember 2015, tidak memiliki Ijazah S1/DIV, maka :
a)   Akan kehilangan Tunjangan Fungsional (Tufung) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
b)   Kehilangan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kemaslahatan lainya.

            3).   Pengecualian : Bagi Guru PNS/GBPNS, belum memiliki Ijazah S1 telah berusia 50 tahun, pada 30 Nopember 2013 dan telah memiliki pengalaman mengajar selama 20 tahun atau memiliki Golongan IV/A, atau memiliki angka kredit kumulatif setara dengan Golongan IV/A, maka yang bersangkutan, tetap mendapatkan, Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Kemaslahatan lainya.

b.   Guru Baru / Calon Guru yang akan mengajar;
      Bagi Guru yang baru akan mengajar pada Satuan Pendidikan, harus memiliki Sertifikat Pendidik.

c.   Kualifikasi Akademik harus Linier dengan Sertifikat yang dimiliki.
              Guru disamping wajib memiliki Ijazah S1/DIV dan memiliki Sertifikat Pendidik, kualifikasi akademik yang dimiliki Guru harus linier dengan Sertifikat Pendidik.
      Contoh :
     
No
Jenjang / Satuan Pendidikan dan Mata Pelajaran
Kualifikasi Akademik S1/DIV yang Relefan
1.
Guru Kelas TK/RA
S1 PAUD, TK, Psikologi
2.
Guru Kelas SD/MI
PGSD, PGMI, Jurusan Bhs.Indonesia, IPS, PKn, IPA Matematika, Ekonomi.
3.
Guru Bidang Study PAI
S1 PAI, Fiqih, SKI, Bhs. Arab, Aqidah Akhlaq dan Qur’an Hadits.
4.
Guru Bid.Study PJOK
S1 PJOK
5.
Guru Bidang Study SBK
S1 SBK/sejenisnya yang relevan.

            Apabila anda dalam kondisi tidak linier (mis mach), maka tinggal berpegang teguh pada salah satunya yaitu; berpatokan pada Ijazah S1-nya atau pada Sertifikat Pendidiknya.
            Tentunya masing-masing ada resiko dan keuntungannya. Apabila berpatokan pada Ijazah S1-nya, berarti Sertifikat Pendidiknya dikesampingkan, dengan resiko, di kemudian hari tidak dapat lagi menerima tunjangan sertifikasi atau Tahun 2015 ini harus mendaftar UKG Sergur lagi.
            Apabila ingin terus mendapatkan tunjangan sertifikasi, maka guru tersebut harus melanjutkan kuliahnya Program S1/DIV, yang linier dengan Sertifikat Pendidiknya.

2.      Rasio Guru dengan Murid.
Pada Pasal 17 PP RI/2008, Tentang Guru, disebutkan bahwa Guru yang menerima Tunjangan Sertifikasi harus memenuhi batas miimal rasio dengan skema sbb :

      No
Satuan Pendidikan / Jenjang Pendidikan
Rasio Guru:Murid
1
Guru RA, MI, MTs dan MA
15 Murid  : 1 Guru
2.
Guru TK, SD, SMP, dan SMU
20 Murid : 1 Guru
3.
SMK
15 Murid : 1 Guru
4.
MAK
12 Murid : 1 Guru

      Disamping harus memenuhi beberapa persyaratan di atas, seorang guru juga harus memenuhi beban kerja minimal 24 JTM dan maksimal 40 TJM, sebagai persyaratan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Tidak hanya memenuhi 24 JTM, namun harus mengajar yang relefan.

      Pada Tahun Pelajaran : 2016/2017, apabila pada satuan Pendidikan perhitungan antara rasio murid dan guru baik pada Sekolah di bawah Instansi Kemendikbud atau Kemenag, tidak memenuhi standar sebagaimana ketentuan di atas, maka guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang kurang, maka tidak berhak mendapatkan tunjangan Sertifikasi dan kemaslahatan lainya.

Untuk menghadapi diberlakukannya regulasi tersebut di atas, maka Guru dan para Pengelola Pendidikan harus berupaya untuk meningkatkan masing-masing kompetensinya, baik secara kualitas dan kuantitas.

Selamat berjuang, semoga para Guru senantiasa diberi kekuatan lahir dan batin dan kedepan bagi guru-guru di Indonesia yang belum memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, semoga Pemerintah Republik Indonesia (RI), tidak menutup sebelah mata.


Bogor, 14 Mei 2015 M
            25 Rajab 1436 H

Yasin Nuntoro
Guru Fiqih dan Wakil Kepala Madrasah
Pada MI Wilayah DKI Jakarta.


1 komentar:

  1. Toto site - a sports and gambling hub for sportswear and
    The Toto logo at the 토토카지노사이트 website "TotoSport.VIP" is a digital weapon that is used to attack the betting site or 더킹카지노 its operators. The Toto is a means of

    BalasHapus