Perda Perempuan Mbonceng Ngangkang
Baru-baru ini Pemerintah Naggroe Aceh Darussalam (NAD) mensosialisasikan sebuah Peraturan Daerah (Perda) dilarangnya seorang Perempuan membonceng motor dengan duduk ngangkang. Hal ini dikatakan oleh Pemimpin daerah tersebut menyalahi hukum Islam, yaitu menyerupai seorang laki-laki.
Padahal menurut hukum Islam (syariat Islam) duduk persoalan intinya adalah bukan pada duduk ngangkangnya seorang perempuan ketika membonceng kendaraan bermotor, tetapi permasalahannya ada pada " Siapa yang membonceng dan siapa yang mengendarai sepeda motor itu ".
Syariat Islam melarang adanya pergaulan bebas/berbaur atau bahkan mungkin bersentuhan (ikhtilat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan makhromnya.
Harusnya Perda tersebut berbunyi : " Larangan berboncengan antara laki-laki dan perempuan yang bukan makhromnya ".
Minggu, 06 Januari 2013
Perda Perempuan Mbonceng Ngangkang
04.33
bersentuhan antar laki-laki dan perempuan bukan makhromnya adalah haram, Mbonceng Ngangkang Perempuan bukan larangan dalam aturan Islam, pergaulan menurut hukum Islam, Syakhsiyyah Islamiyyah
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar