INFO KULIAH Dan SKRIPSI

MELAYANI JASA PEMBUATAN TESIS, SKRIPSI, LAPORAN PKL, DAN AGEN PENDAFTARAN KULIAH MUDAH, MURAH

Minggu, 06 Januari 2013

Perda Perempuan Mbonceng Ngangkang

Perda Perempuan Mbonceng Ngangkang

Baru-baru ini Pemerintah Naggroe Aceh Darussalam (NAD) mensosialisasikan sebuah Peraturan Daerah (Perda) dilarangnya seorang Perempuan membonceng motor dengan duduk ngangkang. Hal ini dikatakan oleh Pemimpin daerah tersebut menyalahi hukum Islam, yaitu menyerupai seorang laki-laki.

Padahal menurut hukum Islam (syariat Islam) duduk persoalan intinya adalah bukan pada duduk ngangkangnya seorang perempuan ketika membonceng kendaraan bermotor, tetapi permasalahannya ada pada " Siapa yang membonceng dan siapa yang mengendarai sepeda motor itu ".

Syariat Islam melarang adanya pergaulan bebas/berbaur atau bahkan mungkin bersentuhan (ikhtilat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan makhromnya.

Harusnya Perda tersebut berbunyi : " Larangan berboncengan antara laki-laki dan perempuan yang bukan makhromnya ".

0 komentar:

Posting Komentar