GBPNS DAN SK INPASSING
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS), merupakan amanat UURI NO.14/2005, Tentang Guru dan Dosen.Aplikasi GBPNS mulai disosialisasikan kepada Madrasah-madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) khususnya wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, pada awal Juni 2011. SK Inpassing, untuk Guru Honorer (GBPNS) bagi yang telah lulus "Sertifikasi Guru" , fungsinya sebagai penyetaraan Golongan/Ruang/Jabatan dan angka kredit Guru, dengan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai dengan masa kerja sebagai penetapan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi bagi guru Non PNS, yang semula Rp. 1.500.000,00
Fungsi Inpassing bagi Guru ke depan,....
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS), merupakan amanat UURI NO.14/2005, Tentang Guru dan Dosen.Aplikasi GBPNS mulai disosialisasikan kepada Madrasah-madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) khususnya wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, pada awal Juni 2011. SK Inpassing, untuk Guru Honorer (GBPNS) bagi yang telah lulus "Sertifikasi Guru" , fungsinya sebagai penyetaraan Golongan/Ruang/Jabatan dan angka kredit Guru, dengan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai dengan masa kerja sebagai penetapan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi bagi guru Non PNS, yang semula Rp. 1.500.000,00
Fungsi Inpassing bagi Guru ke depan,....
1. Mengetahui Profil Madrasah dan Profil Tenaga Pendidik seluruh
Indonesia.
2. Fungsi dari aplikasi Inpassing adalah :
1). Mengelolah data untuk mengasilkan laporan Jumlah Madrasah, Jumlah Guru dan penyebarann
2). Laporan Klasifikasi Guru Non PNS di seluruh Indonesia dan penyebarannya.
3). Membuat SK. PENGANGKATAN PNS untuk GURU yang telah memenuhi syarat
4). Memetakan kondisi terkini mengenai Informasi dan data terhadap : Madrasah, Guru dan rencana-
rencana kedepan.
Bogor, 12 September 2013 M
07 Dzulqoidah 1434 H
2. Fungsi dari aplikasi Inpassing adalah :
1). Mengelolah data untuk mengasilkan laporan Jumlah Madrasah, Jumlah Guru dan penyebarann
2). Laporan Klasifikasi Guru Non PNS di seluruh Indonesia dan penyebarannya.
3). Membuat SK. PENGANGKATAN PNS untuk GURU yang telah memenuhi syarat
4). Memetakan kondisi terkini mengenai Informasi dan data terhadap : Madrasah, Guru dan rencana-
rencana kedepan.
Bogor, 12 September 2013 M
07 Dzulqoidah 1434 H









