INFO KULIAH Dan SKRIPSI

MELAYANI JASA PEMBUATAN TESIS, SKRIPSI, LAPORAN PKL, DAN AGEN PENDAFTARAN KULIAH MUDAH, MURAH

SELAMAT DATANG DI BLOG YASIN NUNTORO

Terima kasih atas kunjungannya ke blog saya jangan kapok sering-sering mampir kagi.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 11 Mei 2014

3 (tiga) Jenis Guru SD/MI

Antara Sertifikat Guru dan Tugas Mengajar


Dalam UU No.14/2015, Tentang Guru dan Dosen bahwa seorang guru harus memiliki persyaratan Akademik sekurang-kurangnya D4 atau S1. Kebijakan Pemerintah baik Kemendikbud maupun Kemenag mentargetkan Sertifikasi Guru dalam Jabatan akan diselesaikan pada Tahun 2015. Pada sisi lain para guru yang telah memiliki persyaratan akademik, kebanyakan mereka terjadi mismach.

Ketidak sesuaian latar belakang pendidikan S1 dengan bidang Study yang diampunya, seperti yang terjadi pada jenjang pendidikan SD, MI, SMP, MTs, SMU/SMK atau MA, hingga hari ini belum terselesaikan permasalahannya.

Adapun program kuliah gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah, seperti dilingkungan Madrasah, S1 Dual Mode Sistem, bagi guru MI berijazah PAI tetapi sebagai guru Kelas. Program Pemerintah ini baru berjalan angkatan I Tahun 2013, itupun sangatlah terbatas, diutamakan bagi yang PNS.

Dalam Permenag NO.90 Tahun 2013, Pendidikan Sekolah Dasar, seperti SD atau MI hanya memiliki 3 (tiga) jenis Guru yaitu :
1. Guru Kelas.
2. Guru PAI.
3. Guru PJOK.

Namun Kemendikbud mengeluarkan kebijakan, bahwa guru Seni Budaya dan Keterampilan (SBK) pada SD/MI, SMP/MTs, SMU/MA, harus dari S1/DIV Jurusan SBK atau yang relefan. Artinya Guru Kelas pada SD/MI, tidak boleh mengajar bidang Study SBK.

Adapun Guru PAI pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) bisa dipecah lagi menjadi Guru Al Qur'an Hadits, Guru Aqidah Akhlaq, Guru Fiqih, Guru Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) dan Guru Bahasa Arab.

Apabila anda berijazah S1 PAI (hususnya di MI), kemudian telah disertifikasi bidang Study Pendidikan Agama Islam (PAI), hal ini akan menguntungkan bagi guru tersebut, sebab guru bersertifikat pendidik PAI bisa mengajar bidang study PAI yang meliputi 5 (lima) bidang study agama. Namun bila anda tersertifikasi husus bidang Study Fiqih atau SKI, maka dia harus mengajar Bidang Study Fiqih dan SKI sejumlah 24 JTM, tidak boleh kurang, begitu juga bersertifikat PJOK.
Untuk memenuhi kekurangan Jam Tatap Muka (JTM) pada sekolah/madrasah pangkalan, maka:
1. Ybs. harus mencari jam yang sama pada sekolah/madrasah lain.
2. Bidang Study lain yang bisa menambah JTM apapun sertifikasinya adalah sebagai Pembina
    Ekskul, namun 1 (satu) guru, hanya memegang 1 (satu) bidang Ekskul. Untuk Ekskul Pramuka,
    semua guru bisa menjadi pembina Pramuka.

Guru dalam jabatan yang telah tersertifikasi dan mendapat sertifikat pendidik dan apabila mengajarnya tidak sesuai dengan yang tertulis pada Sertifikat Pendidik, maka harus segera kembali ke " Fitrahnya ", selambat-lambatnya pada tahun pelajaran 2014/2015 telah kembali ke habitatnya masing-masing. Artinya pada Tahun Pelajaran : 2015/2016, guru telah kembali pada bidangnya masing-masing. Apabila dikemudian hari ditemukan mengajar tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya, maka bersiap-siaplah suatu saat untuk mengembalikan tunjangan sertifikasi yang pernah diterimanya.

Apabila hal ini tidak segera dilakukan, sudah dipastikan dikemudian hari akan mendapatkan kesulitan, khususnya berkenaan dengan Tunjangan Sertifikasi.

Jadi yang benar, apapun keadaannya :
1. Sertifikat Guru Kelas, harus kembali mengajar sebagai Guru Kelas.
2. Sertifikat Guru PAI, harus kembali mengajar sebagai Guru PAI.
3. Sertifikat Guru PJOK, harus kembali mengajar sebagai Guru PJOK.
4. Sertifikat Guru Fiqih, harus mengajar husus bidang Study Fiqih, (BTQ, Tahfid dan bidang study
    lainya tidak dihitung JTM-nya), termasuk Sertifikat Guru SKI.

Perhitungan Jam Tatap Muka pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) :
1. Kepala Madrasah, ekuivalen 18 JTM.
2. Wakil Kepala pada MI tidak diperhitungkan, jadi bila anda sebagai Wakil Kepala maka tetap
    berkewajiban mengajar sebanyak 24 JTM.
3. Sebagai Wali Kelas, Bendahara tidak bisa diperhitungkan.

Selamat bertugas.

Refferensi : Peraturan Menteri Agama RI No.90 Tahun 2013.

Bogor, 11 Mei 2014 M
           11 Rajab 1435 H